Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Ayah terlalu sibuk kerja hingga lalai dalam ibadah

seorang gadis sholihah datang mengadu kepada seorang hamba penikmat dosa ini sambil menangis dan berkata "mas, Ayahku sangat sibuk bekerja hingga beliau lalai dalam ibadahnya, ayah sering lupa sholat. aku takut ayah kelak masuk neraka karena amal ibadahnya kurang". "hai gadis kecil yang sholihah, ketahuilah bahwa ayahmu saat ini sedang berjihad. jihad beliau saat ini adalah mencari nafkah untukmu, ibumu serta seluruh keluargamu. tanpa perjuangan ayahmu itu kamu tidak akan bisa beribadah, ibumu tidak akan sempat mengajarimu arti kehidupan, dan kamu tidak akan menjadi gadis yang sehebat ini. Allah memberikan pahala ayahmu disetiap keringatnya, setiap sujud dalam sholatmu ayahmu pun mendapat pahala yang sama sepertimu. coba sekarang kamu hitung amal apa saja yang telah kamu perbuat hari ini lalu tambahkan lagi amal ibadah ibumu serta seluruh anggota keluarga yang ikut menikmati hasil keringat ayahmu. sebesar itulah pahala untuk ayahmu. disetiap suap nasi yang kamu makan ayahmu dapat pahala, disetiap hembus nafas dzikirmu ayahmu juga dapat pahala yang sama dariNya." jawabku dengan senyum.

sungguh Allah maha Adil lagi maha mengetahui atas segala sesuatu.

Socializer Widget By Blogger Yard
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

2 komentar:

  1. darimana nih pemikiran seperti ini,,? namanya manusia yang beriman walaupun sesibuk apapun yang namanya ibadah gak boleh ditinggalkan, hanya karna mencari nafkah untuk anak istri di "sah" kan seolah olah mencari nafkah lebih penting daripada ibadah.... dasar hukumnya apa?

    ReplyDelete
  2. memang secara syariat sesibuk apa pun kita tidak boleh meninggalkan ibadah yg wajib. dan sebaik-baiknya laki2 adalah dia yang bisa mengimbangi kewajiban ibadah dan kewajibannya mencari nafkah karena keduanya merupakan tanggung jawab.


    pahamilah cerita yang saya tulis itu., bacalah dg hati dan pemikiran yang dalam,. disitu tersirat berbagai macam makna antara lain: kasih sayang terhadap anak kecil, fenomena realita kehidupan rakyat kecil, hukum ushul fiqih (bab hukum bisa berubah sesuai kondisi), dan lain sebagainya.

    ReplyDelete