PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
MAKALAH
Oleh: Rachmat Susatyo
WORKSHOP KESEJARAHAN
“Pembelajaran Sejarah dalam Pengembangan Jatidiri Bangsa” Medan, 28-31 Mei 2008
PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
Oleh: Rachmat Susatyo
Pengantar
Suatu
bangsa
mutlak perlu memiliki
suatu
dasar
Negara,
sebab dasar Negara merupakan rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang- undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah
mewu- judkan suatu masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan
Pancasila. Dengan demikian, kemudian, Pancasila bukan saja sebagai dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa dan ber- negara.
Dengan dasar Negara
Pancasila dan tujuan masyarakat
yang adil
dan
makmur berdasarkan
Pancasila, maka tidak
dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan
tersebut juga
harus Pancasila. Se- hingga, dapat dikatakan, dari
(dasar) Pancasila - dengan (pedoman) Pan- casila
- untuk Pancasila. Jika
salah
satu komponen ini tidak
terpenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur ber- dasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Seperti halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat - untuk rakyat. Jika
salah satu komnponen
ini diganti, atau
tidak
terpenuhi, maka itu berarti sudah tidak demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat - bukan
oleh rakyat – untuk rakyat maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat –
oleh rakyat – tetapi bukan untuk rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi
1
jika bukan dari rakyat – oleh rakyat – untuk rakyat sekalipun, juga bukan demokrasi. Oleh sebab itu,
dengan dasar
Pancasila harus
berpedoman
Pancasila dan harus bertujuan masyarakat yang Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara yang Pancasila, pedoman yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak mungkin terwujud.
Adanya realita
semacam
ini, menunjukkan bahwa arti
dan fungsi
Pancasila
bukan saja
menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang
semakin banyak lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila da- pat menjadi:
1. Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan
menentukan
eksistensi
bangsa
Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
2.
Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia:
Hal ini
berarti
bahwa
sikap mental, tingkah laku
dan amal
per- buatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang
dapat
membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimak-
sud
dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
3.
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia:
Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
dipergunakan
sebagai petunjuk,
penuntun, dan
pegangan
dalam
mengatur
sikap dan
tingkah
laku manusia Indonesia
dalam kehi- dupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia:
2
Falsafah berasal dari kata Yunan “philosophia”.
Philos atau
philein
berarti to love (mencintai
atau
mencari). Sophia berarti wisdom,
kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai
falsafah hidup
bangsa
Indonesia
mempunyai
arti bahwa, Pancasila
oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsa- fah berarti pula
pandangan
hidup,
sikap hidup,
pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
5. Pancasila
sebagai weltanshauung bangsa Indonesia atau
sebagai
philosophische grondslag bangsa Indonesia:
Kata-kata
ini
diucapkan
oleh
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal
1 Juni 1945 di muka sidang BPUPKI. Welt berarti dunia, anshauung berarti pandangan. Dalam kamus Jerman-Inggris weltanschauung
diberi arti conception of the world,
philosophy of life. Jadi weltanschauung
berarti pandangan dunia atau pandangan hidup,
atau falsafah hidup
atau philoshopischegrondslag (dasar filsafat).
6.
Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia:
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh
rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam
sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mem-
pertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
3
7.
Pancasila adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia:
Hal
ini
berarti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai
dasar
dan
pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Isi dan tujuan
dari
semua
perundang-undangan di Indo- nesia
harus
berdasarkan, Pancasila dan
tidak boleh bertentangan dengan
jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini
disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
8.
Pancasila adalah landasan idiil:
Kalimat ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah
Pancasila.
Arti dan fungsi Pancasila sebenarnya masih banyak lagi, sa- lah satunya adalah: Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Sila ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila
sangat menekankan
dan menjunjung
tinggi per- satuan bangsa. Hal ini berarti, bahwa Pancasila juga
menjadi alat pemersatu
bangsa. Disebutnya sila Persatuan Indonesia
sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia
memiliki perbedaan- perbedaan. Apakah
itu
perbedaan
bahasa (daerah),
suku
bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga
sangat menghormati
perbedaan
yang ada
di dalam masyarakat
4
Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat
potensial
menimbulkan
perpecahan bangsa, dan oleh sebab
itu mereka
juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman
Sila
Persatuan bagi
bangsa Indonesia selain
menyadari
pentingnya
persatuan bagi
kelangsungan
hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu
suatu
realita yang tidak mungkin
dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang
harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan adalah
juga
kodrati yang ada di mana-mana, di
negara manapun juga
dan
di
bangsa
manapun juga. Menyikapi realita
semacam ini,
jalan keluarnya
tidak dapat tidak
adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa di atas
kepentingan pribadi,
golongan
maupun
daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang
harus di-
junjung
tinggi adalah kepentingan nasional,
dan bukan kepen- tingan yang
lebih kecil,
lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan
kesadaran semacam ini, maka terlihat
jelas bahwa
per- satuan bangsa sesungguhnya nilai luhur
yang seharusnya dijunjung tinggi oleh
semua
umat manusia. Karena pada hakekatnya,
per- pecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Seloka Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk di- renungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia
5
memerlukan
persatuan dan kerjasama di antara umat
manusia.
Kerjsama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai
lawan
dari persatuan
mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbang- sa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila
Persatuan
Indonesia sangat tepat dicantumkan
dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.
Penutup
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama
masih terjadi proses re- generasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama
itu
pula masih kita perlukan
alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara
masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus mem- buktikan kebenaran Pancasila, baik selaku
dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memi-
liki banyak fungsi atau multy function.
6
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Panca- sila. 1990.
Jakarta: BP-7 Pusat.
Darmodihardjo, Dardji. 1997. Orientasi Pancasila.
Malang:
Universitas Brawijaya.
---------, et.al 1981. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional. Moedjanto, G. 1989.
Pancasila: Buku Panduan Mahasiswa.
Jakarta: Gramedia.
Notonagoro. 1974. Pancasila
Dasar Falsafah Negara. Jakarta:
Pantjuran Tudjuh.
Oesman, Oetojo dan Alfian (Ed). 1991. Pancasila sebagai Ideologi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat.
Panitia Lima, 1997. Uraian
Pancasila. Jakarta: Mutiara.
Pedoman
Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (Ketetapan
MPR No II/MPR/1978). 1990. Jakarta: BP-7 Pusat.
Pranarka, A.M.W.
1985
Sejarah Pemikiran
Tentang Pancasila.
Jakarta: CSIS.
Soekarno.t.th. Lahirnya Pancasila. Jakarta: Deppen.
Sunoto,
1982. Mengenal Filsafat Pancasila. Seri
pertama,
kedua,
ketiga, keempat. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UII.
Undang-undang Dasar 1945. 1990. Jakarta: BP-7 Pusat.
Wahyono, Padmo. 1984.
Bahan-bahan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Jakarta: Aksara Baru.
YAmin, Muhammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-undang
Dasar 1945. Jakarta: Siguntang.
7
0 komentar:
Post a Comment